Ikhtisar:Devexperts mengumumkan platform white-label DXtrade disetujui oleh BAPPEBTI pada Agustus, membuka jalan bagi broker berjangka komoditas dan derivatif di Indonesia untuk melisensikannya.

Devexperts mengumumkan pada Selasa (22/9) bahwa regulator perdagangan berjangka komoditas Indonesia telah menyetujui platform white-label DXtrade miliknya.
Persetujuan ini membuka jalan bagi broker berjangka komoditas dan derivatif di dalam negeri untuk melisensikan perangkat lunak tersebut, menurut laporan Finance Magnates yang ditulis Damian Chmiel.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), yang berada di bawah Kementerian Perdagangan, disebut telah menyetujui hanya dua platform perdagangan.
Devexperts menyatakan DXtrade disetujui pada Agustus setelah melalui peninjauan menyeluruh. Perusahaan tidak menyebutkan nama platform lain yang telah disetujui.

Daftar isiKonteks Regulasi dan Pasar Broker Indonesia
Broker memerlukan lisensi BAPPEBTI untuk melayani klien di Indonesia dari dalam negeri. Beberapa perusahaan asing telah menambah unit lokal. AIMS membuka kantor di Jakarta pada Mei setelah memperoleh lisensi BAPPEBTI, menyusul Plus500 dan Doo Financial yang lebih dulu masuk ke pasar Indonesia.
BAPPEBTI sendiri melisensikan dan mengawasi pelaku pasar serta bursa. Lembaga ini tetap menangani perdagangan berjangka komoditas, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas. Devexperts menyatakan persetujuan DXtrade mencakup broker di segmen berjangka komoditas dan derivatif tersebut.
Pengawasan di Indonesia terbagi. Pengawasan aset kripto dan derivatif keuangan seperti indeks saham dan saham tunggal berpindah dari BAPPEBTI ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 10 Januari 2025, sementara Bank Indonesia mengambil alih pengawasan derivatif pasar uang dan valuta asing.
OJK sebelumnya menyatakan perusahaan kripto harus melewati regulatory sandbox (ruang uji terbatas) sebelum menerima lisensi.
Rencana Devexperts ke OJK dan Peluncuran di Asia
Devexperts berencana mengajukan permohonan berikutnya ke OJK agar dapat melayani pasar aset digital Indonesia. Rencana ini disampaikan Charmaine Athaide, managing director Devexperts untuk Asia Pasifik.
Ia mengatakan persetujuan BAPPEBTI menempatkan perusahaan pada posisi kuat untuk pengajuan tersebut, dan menambahkan Devexperts melihat potensi signifikan di pasar Indonesia.
“Kami berniat mengajukan persetujuan dari OJK dalam beberapa bulan mendatang,” kata Athaide, seperti dikutip dalam laporan tersebut.
Pengumuman di Indonesia ini menyusul paket perdagangan saham Amerika Serikat untuk broker Korea Selatan yang diumumkan Devexperts pada 17 September. Paket tersebut menggabungkan DXtrade, data pasar dxFeed, dan eksekusi order dalam satu kontrak.
Cakupan DXtrade dan Latar Belakang Perusahaan
Menurut Devexperts, DXtrade mencakup saham, komoditas, futures (kontrak berjangka), opsi, forex (valuta asing), dana, dan mata uang kripto. Devexperts telah membangun perangkat lunak pasar modal sejak 2002.
Perusahaan juga pernah mengintegrasikan likuiditas Advanced Markets ke dalam platform DXtrade, memperbarui DXcharts dengan alat AI yang mengubah perintah bahasa Inggris menjadi indikator, serta menambahkan deteksi scalper otomatis dan alat A/B-Booking melalui kesepakatan dengan Gold-i.
Pada Juni, Devexperts memperkenalkan front-end kripto khusus untuk DXtrade yang masih dalam tahap demo, belum rilis umum.
Di pasar platform white-label, cTrader milik Spotware dan Match-Trader milik Match-Trade Technologies juga menjual platform dengan perdagangan kripto kepada broker. Persetujuan BAPPEBTI ini menambah pilihan bagi broker berjangka komoditas dan derivatif di Indonesia yang ingin melisensikan perangkat lunak perdagangan.