FIBOGROUP penipuan atau aman? Menelaah Keluhan Setoran 5.000 TL
FIBOGROUP broker forex review: keluhan setoran 5.000 TL, bantahan perusahaan, status entitas BVI, dan pelepasan izin Siprus 118/10 dijelaskan terpisah.
简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
اردو
Ikhtisar:Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membatasi kepemilikan saham Bursa Efek Indonesia (BEI) maksimal 5% per pihak setelah proses demutualisasi. Namun, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Keuangan berpeluang memiliki saham di atas batas itu—asal mendapat persetujuan OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Pemegang Saham Bursa Efek, batas maksimum kepemilikan saham BEI ditetapkan 5%, baik langsung maupun tidak langsung.
“Dalam RPOJK Pemegang Saham Bursa Efek ini juga diatur batasan maksimum kepemilikan saham Bursa Efek, yaitu baik secara langsung ataupun tidak langsung sebesar 5%,” kata Hasan, Rabu (16/9/2026), seperti dikutip Bisnis.com.
Aturan ini berlaku untuk semua pihak. Siapa pun boleh jadi pemegang saham BEI, asal porsinya tak lebih dari 5% dari total saham yang diterbitkan bursa. Tapi ada celah.
Pihak yang memenuhi kriteria sebagai pemegang saham strategis bisa memiliki lebih dari 5%. Tiga entitas yang disebut berpotensi masuk kategori ini: Danantara, BI, dan Kemenkeu. Dasarnya ada di revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sebagaimana diberitakan Katadata.co.id.
Kepemilikan di atas 5% tidak otomatis diberikan. Pihak tersebut wajib mengajukan permohonan, melampirkan dokumen, dan melalui proses penelitian serta persetujuan OJK. Hasan menegaskan, pembatasan ini bertujuan mencegah dominasi dan konsentrasi kepemilikan yang bisa mengarah pada intervensi kebijakan bursa.
Saat ini, BEI berstatus perusahaan mutual—sahamnya hanya dimiliki oleh perusahaan efek yang menjadi anggota bursa. Demutualisasi akan mengubah struktur itu menjadi perusahaan berbasis pemegang saham, terbuka bagi pihak di luar anggota bursa.
Perubahan ini dimungkinkan lewat Pasal 8 UU Nomor 4 Tahun 2026 (UU P2SK), seperti diberitakan Investortrust.id. Nantinya, saham BEI bisa dimiliki oleh perseorangan dan non-anggota bursa.
Prosesnya tidak instan. Masuknya pemegang saham baru harus melalui mekanisme pengambilan keputusan, termasuk perubahan anggaran dasar dan persetujuan RUPS. “Sebelumnya tentu mekanisme dan skemanya ditetapkan melalui perubahan anggaran dasar, perubahan peraturan bursa, dan ditetapkan melalui forum RUPS,” ujar Hasan, dikutip Katadata.
OJK menargetkan POJK demutualisasi rampung pada September 2026 atau kuartal III tahun ini. Proses internal sudah selesai, dan pembahasan awal harmonisasi dengan Kementerian Hukum telah dilakukan. “Kita harapkan segera kita finalkan di bulan ini, di Q3, di September ini,” kata Hasan, seperti dikutip Pantau.com.
Di antara tiga calon pemegang saham strategis, Danantara disebut paling siap. Hasan menilai Danantara punya fleksibilitas lebih tinggi karena aktivitas investasi sudah melekat dalam struktur lembaganya. “Kemungkinan besar mereka akan dapat menyelaraskan dengan timeline demutualisasi,” katanya, dikutip KeuanganNews.id.
Namun, Danantara sendiri belum memastikan apa pun. Tim Komunikasi Danantara menyatakan proses pembahasan masih berlangsung dan belum ada keputusan final. Kajian internal dan uji tuntas masih berjalan, dan mereka menunggu penerbitan peraturan OJK.
“Informasi yang beredar bukan merupakan representasi posisi maupun keputusan akhir Danantara Indonesia,” demikian pernyataan tertulis Danantara, dikutip CNBC Indonesia.
Sebelumnya beredar kabar Danantara berencana memiliki 40,12% saham BEI. Danantara membantah kabar itu sebagai bukan keputusan final.

BEI semula dijadwalkan menggelar RUPSLB pada 15 September 2026 untuk membahas demutualisasi. Rapat itu ditunda. Dalam pengumuman resmi, BEI menyebut ada perubahan rencana tanggal penyelenggaraan.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, sebelumnya membenarkan RUPSLB akan membahas demutualisasi. “Rencananya demikian,” ujarnya, Jumat (28/8), dikutip KabarBursa.com.
Penundaan ini tidak menghentikan proses. Sebelumnya, pada 12 Agustus 2026, BEI sudah menggelar RUPSLB yang menghasilkan sejumlah keputusan tata kelola, termasuk pengangkatan komisaris baru dan perubahan komposisi pemegang saham.
Aturan main masih berupa rancangan. Kriteria spesifik untuk pemegang saham strategis belum dipublikasikan. Hasan hanya mengatakan akan ada kriteria yang bisa dipenuhi pihak tertentu, tanpa merinci.
Soal porsi kepemilikan, belum ada angka pasti. Kabar 40,12% untuk Danantara beredar, tapi dibantah sebagai keputusan final. Belum jelas juga apakah BI dan Kemenkeu akan benar-benar masuk, atau hanya sekadar punya peluang.
Yang pasti, OJK menegaskan masuknya pemegang saham eksternal tidak boleh melemahkan independensi BEI, sebagaimana diamanatkan UU P2SK. Beberapa analis, seperti dikutip IDNFinancials, menilai kehadiran Danantara bisa membantu pasar menghadapi gejolak, tapi juga berpotensi mengganggu independensi bursa.
Belum ada yang berubah bagi investor ritel. Saham BEI yang Anda perdagangkan tetap berjalan normal. Yang berubah adalah struktur kepemilikan bursa itu sendiri—dari mutual ke perusahaan terbuka.
Pantau perkembangan POJK demutualisasi di situs resmi OJK (ojk.go.id) dan pengumuman BEI (idx.co.id). Jika Anda ingin tahu apakah Danantara, BI, atau Kemenkeu benar-benar masuk sebagai pemegang saham, tunggu keputusan resmi setelah POJK terbit. Informasi dari akun media sosial, termasuk unggahan @Bisniscom, masih perlu dikonfirmasi ke sumber resmi.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.

FIBOGROUP broker forex review: keluhan setoran 5.000 TL, bantahan perusahaan, status entitas BVI, dan pelepasan izin Siprus 118/10 dijelaskan terpisah.

Sedikitnya 80 orang diduga menjadi korban penipuan investasi emas di Toko Mitra Makmur 2, Panimbang, Pandeglang, Banten. Tiga korban yang melapor ke Polda Banten pada 15 September 2026 mencatat kerugian total Rp1,1 miliar. Kuasa hukum Haitami menyebut total kerugian bisa mendekati Rp1,7 miliar, dan tiga korban lagi akan menyusul melapor.

Absel Markets disorot setelah keluhan trader WNI soal withdrawal. Cek peringatan ScamAdviser, regulasi Mauritius, BAPPEBTI, login, biaya dan risiko 2026.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit macet industri pinjaman daring (Pindar) per Juli 2026 didominasi oleh kelompok usia 19-34 tahun (Gen Z) dengan porsi 48,22% dari total outstanding bermasalah. Dari sisi gender, laki-laki mendominasi dengan porsi 54,22%.
TMGM
EBC FINANCIAL GROUP
VOLURR BROKERAGE
Eightcap
Axi
EC markets
TMGM
EBC FINANCIAL GROUP
VOLURR BROKERAGE
Eightcap
Axi
EC markets