简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
اردو
Suami Tersangka Investasi Bodong Yeyen Diperiksa, Kuasa Hukum Sebut Baru Tahu Kasus pada 2026
Ikhtisar:Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu memeriksa Diego, suami tersangka investasi bodong Nike Chahyandarie alias Yeyen, sebagai saksi pada Senin (13/7/2026). Kuasa hukum menyatakan Diego baru mengetahui kasus pada 2026. Korban mencapai 145 orang dengan total kerugian sekitar Rp6,5 miliar.

Penyidik Polda Bengkulu periksa Diego sebagai saksi; korban terus bertambah hingga 145 orang dengan total kerugian Rp6,5 miliar
Diego Diperiksa, Mengaku Tidak Terlibat
Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu memeriksa Diego, suami tersangka investasi bodong berkedok arisan Nike Chahyandarie (NC) alias Yeyen, di Markas Polda Bengkulu pada Senin (13/7).
Diego diperiksa dengan status sebagai saksi atas perkara yang menjerat istrinya.
Kuasa hukum Diego, Aan Julianda, membenarkan pemeriksaan tersebut dan menyatakan kliennya hadir memenuhi panggilan penyidik. “Klien kami mengetahui persoalan ini, namun baru mengetahuinya pada tahun 2026,” ujar Aan, Selasa (14/7).
Ia enggan merinci materi pertanyaan penyidik karena merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
Kronologi Kasus: Arisan Berkedok Investasi
Tersangka NC alias Yeyen atau Cik Oboy diduga menghimpun dana masyarakat melalui skema arisan tanpa izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, menjelaskan Yeyen dijemput penyidik di Lampung Tengah sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Juni 2026 setelah gelar perkara.
Penasihat hukum tersangka, Syaiful Anwar, menyatakan kliennya telah mengakui perbuatannya dan menyatakan itikad baik untuk mengembalikan uang para korban. Yeyen saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Bengkulu.
Korban 145 Orang, Kerugian Rp6,5 Miliar
Jumlah korban dan nilai kerugian terus bertambah. Per 8 Juli 2026, Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Imam Wijayanto, mengonfirmasi 145 korban telah melapor dengan total kerugian sekitar Rp6,5 miliar.
“Penyidik masih terus membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk membuat laporan,” ujarnya. Korban tidak hanya berasal dari Bengkulu, melainkan juga dari sejumlah daerah lain.
Kuasa hukum korban, Ana Tasia Pase, yang mewakili sekitar 65 korban dengan total kerugian kurang lebih Rp6 miliar, menyatakan kliennya masih menunggu itikad baik tersangka.
Ancaman 15 Tahun Penjara dan Desakan Usut TPPU
Yeyen disangkakan melanggar Pasal 46 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp600 miliar.
Kuasa hukum korban mendorong penyidik memperluas penyidikan ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ana Tasia Pase mengungkapkan indikasi uang korban digunakan membeli aset pribadi seperti perhiasan dan rumah yang diduga dibeli atas nama orang lain, serta adanya perputaran dana dalam transaksi bisnis fiktif.
Penyidikan Masih Berlanjut
Ditreskrimsus Polda Bengkulu terus mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi dari pihak korban maupun orang terdekat tersangka.
Penyidik Subdit Fismondev juga melakukan penelusuran aliran dana, mekanisme investasi, serta pelacakan dan pemulihan aset tersangka guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara dan potensi keterlibatan pihak lain.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
WikiFX Broker
FOREX.com
AVATRADE
VT Markets
IC Markets Global
STARTRADER
EBC FINANCIAL GROUP
FOREX.com
AVATRADE
VT Markets
IC Markets Global
STARTRADER
EBC FINANCIAL GROUP
