简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
اردو
OJK Minta UMKM Waspadai Empat Modus Penipuan Digital, Investasi Bodong hingga Lowongan Kerja Palsu
Ikhtisar:OJK Solo memperingatkan pelaku UMKM dan masyarakat terhadap empat modus penipuan digital: impersonation, investasi bodong, pinjaman online ilegal, dan lowongan kerja paruh waktu palsu. Satgas PASTI dan IASC terus memperkuat pengawasan siber.

OJK Solo mengingatkan pelaku UMKM dan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keuangan digital yang mencurigakan, seiring meningkatnya kasus penipuan siber di Indonesia.
Empat Modus Penipuan Digital yang Mengintai UMKM
OJK Solo meminta pelaku UMKM meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan digital.
Kepala Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen, Keuangan Daerah dan LMS OJK Solo, Heri Santosa, menyampaikan peringatan ini dalam talkshow di Gedung Wanita Karanganyar, bagian Festival Pembangunan Perumahan Rakyat dan UMKM 2026 pada 8-12 Juli 2026.
Heri merinci empat modus ancaman.
Pertama, impersonation: pelaku menggunakan nama, logo, dan akun media sosial lembaga keuangan resmi untuk meyakinkan korban, kerap dipakai menawarkan investasi bodong dan pinjaman online ilegal.
Kedua, investasi bodong menjanjikan keuntungan tidak wajar. Ketiga, pinjaman online ilegal dengan bunga mencekik dan penagihan tidak beretika. Heri mengimbau masyarakat selalu memastikan legalitas lembaga keuangan sebelum bertransaksi.
Modus Lowongan Kerja Palsu
Modus keempat adalah lowongan kerja paruh waktu palsu di media sosial. Korban dijanjikan komisi setelah menyelesaikan tugas, namun diminta menyetor deposit lebih dulu.
“Modus lainnya adalah lowongan kerja paruh waktu palsu di media sosial yang mengharuskan korban menyetor deposit untuk mendapatkan komisi, namun berujung pada penguncian dana sepihak,” kata Heri.
Modus ini menyasar pencari penghasilan tambahan, termasuk pelaku UMKM.
Peran Satgas PASTI dan IASC
OJK bersama 21 kementerian dan lembaga dalam Satgas PASTI meningkatkan patroli siber. Kuartal pertama 2026, Satgas PASTI menghentikan 951 pinjaman online ilegal dan dua entitas investasi bodong, dengan 2.379 aduan per 29 April 2026.
Direktur Utama Bank Neo Commerce Eri Budiono mengingatkan lima indikator bahaya: entitas tidak terdaftar di OJK, iming-iming hasil tinggi tanpa risiko, ketidakjelasan dana, tekanan FOMO, dan banjir keluhan tanpa kanal resmi.
OJK membentuk Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Laporan melalui iasc.ojk.go.id atau Kontak OJK 157.
Literasi Digital dan Konteks Lebih Luas
Ketua Kadin Karanganyar Joko Sutrisno menekankan literasi keuangan digital sebagai kebutuhan penting UMKM. OJK mempercepat pembaruan data kredit lunas melalui SLIK menjadi maksimal tiga hari kerja.
Peringatan ini hadir di tengah sorotan tata kelola keuangan.
Polemik pengangkatan Aisyah Zakkiyah sebagai Komisaris PTPP memicu diskusi meritokrasi BUMN: Corporate Secretary PTPP Joko Raharjo menyatakan itu kewenangan RUPS, pengamat Samuel F. Silaen mendorong transparansi.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
