简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
اردو
Polisi Tertipu Modus Investasi Bodong, Janji Untung 100 Persen Terbongkar
Ikhtisar:Kasus investasi bodong di Lubuklinggau menunjukkan bahwa siapa pun bisa menjadi korban, setelah seorang anggota kepolisian diduga tertipu paket investasi dengan janji keuntungan 80 persen dalam 20 hari hingga 100 persen dalam 30 hari.

Kasus investasi bodong di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, kembali menunjukkan bahwa korban penipuan tidak selalu orang awam. Kali ini, seorang anggota kepolisian ikut menjadi korban dugaan penipuan investasi dengan janji keuntungan fantastis.
TribunJambi melaporkan pada 5 Juli 2026 bahwa seorang ibu rumah tangga berinisial UN, 38 tahun, ditangkap polisi setelah diduga menipu korban berinisial SY. Korban disebut sebagai anggota kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar, mengatakan kasus bermula pada Rabu, 5 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu korban bertemu dengan tersangka di sebuah kafe di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
Iming Iming 80 Persen dalam 20 Hari
Dalam pertemuan itu, UN disebut menawarkan sejumlah paket investasi dengan keuntungan tinggi dalam waktu pendek.
Skemanya terlihat sangat agresif. Ada paket 13 hari dengan keuntungan 35 persen, 20 hari dengan keuntungan 80 persen, hingga 30 hari dengan keuntungan 100 persen.
Korban kemudian memilih paket 20 hari. Ia mentransfer Rp20 juta ke rekening milik tersangka. Korban dijanjikan menerima total pengembalian Rp31 juta setelah masa investasi berakhir.
Namun, menurut laporan TribunJambi, modal dan keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diterima. Kerugian korban disebut mencapai Rp20 juta.
Setelah menerima laporan, penyidik memeriksa saksi dan melakukan gelar perkara. Pada Jumat, 3 Juli 2026, Tim Macan Linggau mengamankan UN. Setelah pemeriksaan intensif, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Angka Profit yang Terlalu Indah
Janji keuntungan 80 persen dalam 20 hari atau 100 persen dalam 30 hari adalah sinyal bahaya yang sangat kuat.
Dalam investasi legal, imbal hasil tinggi selalu datang bersama risiko tinggi. Tidak ada keuntungan besar yang bisa dijamin pasti dalam waktu singkat tanpa penjelasan bisnis yang masuk akal.
Modus seperti ini sering bekerja lewat rasa percaya. Korban mungkin mengenal pelaku, bertemu langsung, atau merasa lebih aman karena transaksi dilakukan secara personal. Justru di titik itu kewaspadaan sering turun.
Kasus ini juga memperlihatkan bahwa status profesi tidak membuat seseorang kebal dari penipuan. Siapa pun bisa menjadi korban ketika tawaran investasi dikemas sederhana, keuntungan terlihat cepat, dan pelaku membangun kedekatan personal.
Pelajaran untuk Investor Ritel
Bagi masyarakat Indonesia, aturan dasarnya tetap sama. Jangan menilai investasi dari besarnya janji profit. Mulailah dari legalitas, model bisnis, izin usaha, rekening penerima dana, dan risiko yang dijelaskan secara terbuka.
Jika sebuah tawaran menjanjikan keuntungan puluhan persen hanya dalam hitungan hari, pembaca perlu berhenti. Jika dana diminta masuk ke rekening pribadi, risikonya makin besar.
Jika tidak ada dokumen resmi dan tidak ada pengawasan regulator, jangan lanjutkan hanya karena pelaku terlihat meyakinkan.
OJK melalui Satgas PASTI menyediakan kanal pengecekan dan pengaduan investasi ilegal. Masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau email satgaspasti@ojk.go.id.
Kasus Lubuklinggau ini kecil dari sisi nominal dibanding banyak kasus investasi bodong lain. Namun pelajarannya besar. Penipuan investasi tidak selalu dimulai dari aplikasi canggih atau platform luar negeri.
Kadang cukup dari janji profit yang terlalu manis, rekening pribadi, dan rasa percaya yang datang terlalu cepat.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
